Kamis, 16 Desember 2010

Perbandingan Antara Kompetensi Dokter Gigi Dengan Kompetensi Akuntan

Pengertian Kompetensi

Pengertian kompetensi yaitu :
1. kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan sesuatu). (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1991. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi 2 Cetakan 1. Jakarta: Balai Pustaka)
2. Kewenangan untuk memutuskan atau bertindak.
(Drs.Ahmad A.K. Muda. 2006. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Cetakan 1. Jakarta: Reality Publisher)

Standart Kompetensi akuntan

Standar kompetensi di dalam akuntansi dinamakan Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia yang ditetapkan dalam
kongres IAI tahun 1998.

Standart Kompetensi Doktert Gigi
Sedangkan standar kompetensi yang dimiliki seorang dokter
gigi dinamakan Standar Kompetensi Dokter Gigi yang
ditetapkan pada pertemuan Konsil Kedokteran Indonesia
(KKI) tanggal 9 Maret 2006 dan telah disahkan oleh
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor
23/KKI/KEP/XI/2006 tentang Pengesahan Standar
Kompetensi Dokter Gigi.

Isi Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia

1. Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
2. Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
3. Prinsip Ketiga – Integritas
4. Prinsip Keempat – Obyektivitas
5. Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
6. Prinsip Keenam – Kerahasiaan
7. Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
8. Prinsip Kedelapan – Standar Teknis

Isi Standart Kompetensi Dokter Gigi

1. Domain 1 – Profesionalisme
2. Domain 2 – Penguasaan Ilmu Pengetahuan Kedokterandan Kedokteran Gigi
3. Domain 3 – Pemeriksaan Fisik Secara Umumdan SistemStomatognatik
4. Domain 4 – Pemulihan Fungsi Sistem Stomatognatik
5. Domain 5 – Kesehatan Gigi dan MulutMasyarakat
6. Domain 6 – Manajemen Praktik Kedokteran Gigi

Persamaan Antara Kompetensi Akuntan Dan Dokter Gigi

1. Antara kedua standar tersebut mewajibkan profesi dijalankan secara profesional.
( Butir 1 Prinsip 5 Kode Etik IAI dengan Butir 1.1.1 Domain 1 Standar Kompetensi Dokter Gigi).

2. Menjalankan profesinya sesuai dengan kemampuan yang dimiliki, jika melebihi agar diserahkan kepada pihak lain yang lebih kompeten. (Butir 3 Prinsip 5 Kode Etik IAI dengan (Butir 1.2.3 Domain 1 Standar Kompetensi Dokter Gigi).

3. Terus mengikuti trend informasi terbaru dengan menggunakan teknologi yang paling mutakhir.
(Butir 2.b Prinsip 5 Kode Etik IAI dengan Butir 2.1.1 Domain 1 Standar Kompetensi Dokter Gigi).

Perbedaan Antara Kompetensi Akuntan Dan Dokter Gigi

1. Unsur manusiawi lebih ditekankan pada profesi Dokter Gigi sedangkan unsur kehati-hatian pada profesi lebih ditekankan pada profesi Akuntan.
(Butir 5 Prinsip 5 Kode Etik IAI dengan Butir 1.2.1 Domain 1 Standar Kompetensi Dokter Gigi).

2. Keanekaragaman sosial ekonomi, budaya, agama, dan ras menjadi isu sentral di profesi Dokter Gigi sehingga dilakukan pengaturan yang lebih spesifik sedangkan dalam profesi Akuntan hal tersebut bukanlah sebuah isu sentral sehingga tidak diatur di dalam Kode Etik IAI. (Butir 4.1.1 Domain 1 Standar Kompetensi Dokter Gigi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar