Jumat, 17 Desember 2010

PENYIMPANGAN ETIKA PROFESI


Dalam beberapa minggu terakhir, marak terdengar di pemberitaan mengenai sosok seorang pegawai pajak bernama Gayus Tambunan yang diduga sebagai pelaku di dalam penggelapan pajak yang berjumlah 25 Miliar Rupiah. Pria yang berpenghasilan mencapai Rp 12.100.000 ini, diduga tidak sendirian didalam melakukan aksinya tersebut. Penggelapan pajak yang ia lakukan, diduga juga telah melibatkan beberapa orang aparat penegak hukum dari instansi kepolisian dan kejaksaan yang bertujuan agar kasus ini tidak berakhir di meja hijau. Jikalau benar mengenai dugaan tersebut, dapatlah kita ambil kesimpulan sementara bahwa aparat penegak hukum dinegara Indonesia ini memiliki profesi ganda. Selain mereka sebagai aparat penegak hukum, mereka juga menggeluti profesi sebagai penjahat.

Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dan Kejaksaan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 adalah merupakan instansi yang didalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP memberikan keleluasaan dalam menangani suatu perkara pidana. Meskipun tugas kedua intstansi tersebut memiliki perbedaan kewenangan menangani perkara pidana, namun kedua instansi tersebut merupakan suatu rangkaian yang tidak terpisahkan dalam hal proses penanganan kasus perkara pidana. Selain Instansi POLRI dan Kejaksaan, juga terdapat Lembaga Peradilan (Mahkamah Agung) yang dalam hal ini diberikan kewenangannya kepada Peradilan Umum untuk dapat memberikan putusan terhadap segala bentuk perkara yang ditujukan kepadanya. Baik dalam perkara pidana, maupun dalam perkara perdata. Tentunya pengaturan yang terdapat dalam KUHAP, lembaga Peradilan difungsikan sebagai pemberi putusan terhadap perkara pidana, yang dalam hal ini putusan tersebut diberikan kewenangannya kepada hakim yang menangani perkara pidana tersebut.

Ditinjau dari sudut kewenangannya dalam menyelesaikan perkara pidana, Ketiga Instansi tersebut sangatlah rentan untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Jikalau kasus Gayus Tambunan itu benar terbukti melibatkan aparatur penegak hukum dinegeri ini, kasus ini merupakan suatu contoh yang memperlihatkan secara nyata bahwasanya aparat penegak hukum di Negeri ini tidak lagi memiliki etika yang tunduk kepada kode etik sesuai dengan profesi yang digeluti. Tidak hanya bercermin pada kasus Gayus Tambunan, barangkali kita masih ingat dengan kasusnya Artalita Suryani yang telah berhasil memperdaya sipir dari rumah tahanan sehingga dapat menyulap ruangan tahanan menjadi ruangan seperti hotel berbintang 5 (lima).

Beredarnya kasus Gayus Tambunan diatas, bukanlah dilakukan dengan cara bim salabim abda kadabra. Atau bukan pula dari prestasi lembaga pengawas yang bertugas untuk mengawasi jalannya pemeriksaan dari instansi yang terkait. Melainkan melalui proses yang panjang dan membutuhkan orang yang benar-benar mampu untuk menguak segala yang terjadi dalam masalah penyelewengan di dalam instansinya sendiri. dalam hal ini pengakuan dari Jenderal Bintang Tiga yang berani membeberkan ke khalayak umum mengenai penyalahgunaan wewenang yang terjadi di instansi kepolisian dalam menangani kasus Gayus Tambunan. Bila dilihat dari teori ajaran dan makna penegakan hukum

Penegakan hukum itu dapat di beri menjadi 4 (empat) pilihan:

1. Aturan hukum yang baik ; penegekan hukum yang jelek. Maka terjadilah KKN

2. Penegak Hukum yang baik ; aturan hukum yang jelek. Maka biarlah berjalan dengan sendirinya.

3. Aturan hukum yang jelek ; penegak hukum jelek. Menghasilkan kekonyolan.

4. Aturan hukum yang baik ; penegeak hukum yang baik. Inilah idealnya yang diharapkan dan didambakan.

Dilihat dari studi kasus diatas, nampaklah kita lihat bahwasanya hukum di Negeri Ini dilemahkan oleh aparatur penegak hukumnya. Entah apa sebab yang membuat mereka berani bertindak demikian. Sehingga dalam hal ini, penulis berpendapat pilihan pertama yang sangat cocok digunakan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Berbicara masalah etika, Etika dirumuskan dalam tiga arti, yaitu:

1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);

2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;

3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat;

Pengertian Etika juga dikemukakan oleh Sumaryono (1995), menurut beliau Etika berasal dari istilah bahasa Yunani ethos yang mempunyai arti adat istiadat atau kebiasaan yang baik. Bertolak dari pengertian ini kemudian Etika berkembang menjadi studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya. Selain itu, Etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia. Berdasarkan perkembangan arti tadi, Etika dapat dibedakan antara Etika perangai dan Etika moral.

Bila dikaitkan pengertian etika dalam kamus besar bahasa Indonesia dan pengertian etika yang dikemukakan oleh Sumaryono dengan kode etik aparat penegak hukum yang dalam kasus diatas adalah kode etik POLRI dan kode etik kejaksaan, sangat jelas bahwa aparatur yang diduga terlibat dalam skandal penggelapan pajak melangar kode etik pada instansi masing-masing. Selanjutnya akan memunculkan pertanyaan, apakah setiap aparatur penegak hukum yang melanggar kode etik adalah penjahat ? menurut penulis jawabannya adalah iya. Dengan alasan setiap orang yang melanggar kode etik instansinya di ibaratkan sebagai penjahat Negara (apriori). Hal ini menurut hemat penulis, kepentingan pribadi pada setiap aparat penegak hukum yang melanggar kode etik tersebut, telah mengalahkan kepentingan terhadap Negara. Apalagi persoalan yang menyangkut masalah pidana, dimana hukum pidana itu sendiri diciptakan untuk menyelesaikan permasalahan antara warga Negara dengan Negara. Selain itu, bila boleh diperluaskan pandangan kita, aparatur penegak hukum yang melanggar kode etik dalam hal penggelapan pajak, di ibaratkan orang yang melanggar hukum konstitusi UUD 1945. Karena UUD 1945 pada Pasal 23A menyebutkan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan Undang-undang. Sedangkan mereka aparatur Negara yang menyimpang terhadap kode etik pada kasus penggelapan pajak diatas, telah membuat paradigma baru bahwasanya hasil dari pemungutan pajak diutamakan untuk kepentingannya sendiri dibandingkan dengan kepentingan Negara.

Pada akhir tulisan ini, penulis berpendapat bahwasanya siapapun juga yang melanggar kode etik dari instansi manapun juga, terutama di instansi yang bergelut di dunia hukum, disamakan dengan penjahat berseragam yang secara tidak langsung dapat menghancurkan keutuhan NKRI.

2 komentar: