Selasa, 12 April 2011

Aspek Pembeda Laporan Keuangan

Dinamika yang terjadi di dunia saat ini sangatlah mungkin untuk bisa menghasilkan implikasi yang berskala makro, padahal factor yang menjadi penyebabnya bisa berasal dari hal yang sangat kecil. Praktek pengungkapan pelaporan keuangan yang terjadi di dunia saat ini pun tidak bisa lepas dari fenomena keniscayaan tersebut. Berbagai regulasi mulai muncul sebagai efek dari adanya suatu penyimpangan, dan begitu pula untuk praktek pengungkapan pelaporan keuangan.

Untuk praktek pelaporan dan pengungkapan laporan keuangan secara global, dibagi menjadi 3 praktek :

1) Pengungkapan informasi progresif

2) Pengungkapan segmen

3) Pelaporan pertanggungjawaban sosial

Tingkat pengungkapan dalam laporan keuangan akan membantu pengguna laporan keuangan untuk memahami isi dan angka yang dilaporkan dalam laporan keuangan. Terdapat tiga tingkatan pengungkapan yaitu pengungkapan penuh, pengungkapan wajar, dan pengungkapan cukup. Pengungkapan penuh mengacu pada seluruh informasi yang diberikan oleh perusahaan, baik informasi keuangan maupun informasi non keuangan. Pengungkapan penuh tidak hanya meliputi laporan keuangan tetapi juga mencakup informasi yang diberikan pada management letter, company prospect dan sebagainya. Pengungkapan cukup adalah pengungkapan yang diwajibkan oleh standar akuntansi yang berlaku. Sementara pengungkapan wajar adalah pengungkapan cukup ditambah dengan informasi lain yang dapat berpengaruh pada kewajaran laporan keuangan seperti contingencies, commitments dan sebagainya.

Dalam Sarbanes-Oxley Act, diatur hal-hal sebagai berikut :

1) Menetapkan beberapa tanggung jawab baru kepada dewan komisaris, komite audit dan pihak manajemen

2) Mendirikan the Public Company Accounting Oversight Board, dewan yang independen dan bekerja full-time bagi pelaku pasar modal.

3) Penambahan tanggung jawab dan anggaran SEC secara signifikan

4) Mendefinisikan jasa “non-audit” yang tidak boleh diberikan oleh KAP kepada klien

5) Memperbesar hukuman bagi terjadinya corporate fraud

6) Mensyaratkan adanya aturan mengenai cara menghadapi conflicts of interest

7) Menetapkan beberapa persyaratan pelaporan yang baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar